Ket Foto: Pemdes Sukau datang 1 kabupaten Lebong gelar acara sosialisasi Pernikahan usia Dini
Lebong, Pusaranupdate.com –Pemerintahan Desa (Pemdes) sukau datang 1 kecamatan tubei kabupaten lebong Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di usia dini yang di laksanakan di pasar teradisional desa sukau datang 1.senin (19/9/20222).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung kepala desa sukau datang 1 , camat tubei, babinsa, babainkamtibmas, ketua BPD , perangkat desa, pendamping desa, narasumber dari kepala KUA kecamtan tubei, dinas PMDSOS, pihak kejaksaan tubei, pihak kepolisian polres lebong.
dalam kesempatan ini kepala desa sukau datang 1 menyampaikan, kepada seluruh masyarakat desa saya menghimbau kepada warga mengingat saat ini sudah memasuki musim kerisis/pecaklik mari kita jaga keamanan lingkungan di desa kita jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan, seperti pecurian ternak, pembongkaran rumah dan yang lain sebagainya dan juga kami selaku pemerintah desa sudah ada kesepaktan dengan apabila ada warga kami yang menikah di bawa umur atau nikah sirih kamai selaku pemerintah desa tidak akan ikut campur dan tidak akan memberikan izin secara legal,”jelas Kades Suan dalam sosialisasi.

M.Zaki sebagai narahsumber dari kejasan negri tubei menyampaikan
pemerintah membuat undang undang tentang larangan menikah di usia dini karna banyak sekali pertimbang-pertimbangan yang menyangkut kegagalan dalam menjalankan rumah tangga dan apa bila anak menikah di bawa umur maka hak anak tersebut sudah di putuskan,” pungkas kasi Intel M.Zaki.
Senada dengan kepala KUA kecamatan tubei menyampaikan sesuai dengan undang undang no. 16 tahun 2019 tentang peraturan pemerintah yang di bolehkan untuk menikah ya itu anak perempuan berusia 19 tahun keatas begitu juga untuk anak laki laki harus berusia di atas 19 tahun karna dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabuk tetapi pernikahan itu untuk menyatukan anatara dua keluarga menjadi satu,”papar Kepala KUA.(Red/Adv)












Komentar