Kota Bengkulu, pusaranupdate.com – pembangunan rehab gedung ruangan kelas SD 42 kota Bengkulu diduga tidak transparan Kamis (31/10/2019)
Dalam pembangunan rehab gedung tersebut sesuai pantauan waratawan dilapangan bahwa mulai dari pembangunan hingga sekarang tidak pernah menggunakan papan merek dan sumber dana dari mana alias abal-abal,sebelumya tim redaksipernah turun kelapangan guna mengecek kebenaran apa benar pembangunan rehab gedung SD 42 kota Bengkulu tidak mengunakan papan merek,namun setelah cros check kelapangan hari ini sesuai laporan wartawan kami bahwa memang benar tidak adanya papan merek dan sumber pagu dana dari mana sampai sekarang hingga pembangunan hampir selesai.

Sebelumya wartawan dilapangan sempat ketemu dengan kepala tukang dan mengkonfirmasi langsung kepala tukang,memang iya pak dari awal sampai sekarang pembangunan ini tidak menggunakan papan merek kami hanya mengerjakan saja,”ucapnya kepala tukang.
Tim redaksi mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah melalui via telepon siang pukul 11:00 WIB namun dijawab langsung oleh suami kepala sekolah,kita ketemu aja di polda bengkulu pak jam 02:00 WIB dengan nada yang tinggi,”ujar Suami Kepsek kepada redaksi.
Lanjut tim redaksi langsung menemui kantor mapolda bengkulu,sesuai keinginan suami kepala sekolah yang ingin mengklarifikasi permasalahan pembangunan rehab gedung tersebut.

Setelah di mapolda Bengkulu pukul 02: 00 WIB tim redaksi mencoba kembali melelvon suami kepala sekolah tersebut namun jawaban dengan nada yang tinggi ketemu dilain aja pak,”ucap sang suami kepsek kepada tim redaksi.
tim redaksi enggan menemui suami kepsek yang sebelumnya ingi bertemu di mapolda bengkulu guna mengkonfirmasi dan klarifikasi pembangunan rehab gedung SD 42 Tersebut namun dipermainkan oleh suami kepala sekolah.
Lanjut,redaksi menkonfirmasi kepala bidang sekolah dasar Diknas kota bengkulu bapak Beni Rasdiwansyah terima kasih atas kunjungan rekan – rekan dan laporan kalian saya dalam waktu dekat ini akan mendatangi sekolah tersebut pak dan akan kami panggil kepala sekolah yang bersangkutan,”tegas Beni.
Memang benar dalam suatu kegiatan tidak menggunakan papan merek itu sudah nelanggar aturan dan saya akan menegor kepala sekolah tersebut, Sesuai Undang-Undang N0.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,”tutup.(tim)










Komentar