Foto: Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Bengkulu, Pusaran update. Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu KOMPOL Mirza Gunawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain, kemudian menimbun dan menjual kembali kepada masyarakat yang bukan nelayan.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Kompol Mirza Gunawan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total 4.059 liter, serta puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Selain BBM subsidi, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Tersangka diketahui menguasai beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya maupun pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya. (Red/RL)












Komentar