oleh

Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Wawali Dedy Wahyudi Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda No.11 TA 2012 Tentang Retribusi IMB

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Mengelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Walikota Perubahan Atas Perda No 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi IMB, Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan peraturan-peraturan yang berada dibawahnya disesuaikan, tidak terkecuali peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dalam Rapat Paripurna mengatakan berkenaan dengan perizinan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Karya, maka retribusi IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung. senin (04/10/2021)

“Hal ini perlu disegerakan menyangkut pendapatan asli daerah dari izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sedikit terhambat,”Papar Dedy Wahyudi.

Sambungnya, Dedy melanjutkan indeks presentase untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung terdiri dari bangunan hunian, bangunan usaha, bangunan keagamaan, bangunan sosial budaya dan bangunan khusus.

Sementara besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan indeks persentase retribusi persetujuan bangunan gedung,”jelasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark dan dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.

Agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Atas Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 dan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang akan dilaksanakan besok, Selasa 5 Oktober 2021,”tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed